“ Perusahaan kami ada melakukan pembelian obat2an, vitamin, dan vaksin untuk penanganan covid di perusahaan (untuk karyawan). Detailnya sebagai berikut : - obat ivermectin - vitamin C dan D - vaksin gotong royong dari PT Biofarma (Sinopharm) Pertanyaannya adalah : 1. Apakah atas pembelian di atas kita bisa mendapatkan insentif PPN? Bagaimana syarat dan dasar hukumnya.”
Apabila Wajib Pajak memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat seperti yang disebutkan pada pasal pmk 239 tahun 2020 pasal 2 ayat 1 huruf c, maka insentif yg diterima bisa ikut ke PPN yg terutang atas penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah (pasal 2 ayat 7 huruf e). Syaratnya satu, yg menyerahkan adalah industri farmasi produksi vaksin da
LUQMAN RAMADHAN