Izin bertanya WP mau buat FP Pengganti, dari OP menjadi PT. Kan tdk bs, krn NPWP berubah. Apakah boleh dibuatkan FP Batal?
Kalau npwp berubah maka gabida buat fp pengganti. Ya bisanya dibatalkan fpnya dan buat transaksi yg sebenrnya. Jangan lupa melakukan pemberitahuan ke kpp penjual dan pembeli
ARINI LUTHFAKA