Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Izin bertanya WP mau buat FP Pengganti, dari OP menjadi PT. Kan tdk bs, krn NPWP berubah. Apakah boleh dibuatkan FP Batal?


Jawaban

Kalau npwp berubah maka gabida buat fp pengganti. Ya bisanya dibatalkan fpnya dan buat transaksi yg sebenrnya. Jangan lupa melakukan pemberitahuan ke kpp penjual dan pembeli

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D M R W R
R D E A G