Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#117 Q: apakah form dgt untuk ttd dr pihak lawan transaksi luar negeri, apakah bisa menggunakan e-signature, atau apakah e-signaturenya harus ada keterangan 'Docusigned by' atau semacamnya? atau boleh uncertified e-signature?


Jawaban

#117A Sampaikan normatif sesuai dengan pasal 4 ayat 1 huruf c Per 25/2018. SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: © ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; Jika digital signature di negara mereka dianggap lazim, ya monggo ga papa. Untuk keterangan signaturenya kembali ke kelaziman di negara ybs.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U C O D T
E K O R H