kalau klu npwp pusat dan cabang berbeda, klu pusat berhak mendapat insentif pph21 dtp. klu cabangnya ga berhak dpt insentif, cabang bisa dapet insentif juga ga?
Jawaban
KLU ngikut KLU pusat. pusat dapet, cabang bisa dapet
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.