apabila lupa lapor realisasi pph 22 impor, apakah masa beriktunya dapat memanfaatkan? atau SKB hangus? dan untuk masa yg lupa lapor, apakah berarti tidak mendapatkan insentif?
diarahakn untuk dicoba lapor laporan reaslisasnya, tidak ada kententuan yang mengatur seperti pph pasal 21 DTP dan pph final DTP apabila telat tidak bisa memanfaatkan dimasa yang bersangkutan
FADHIL DWI YULIAN