ada faktur pajak Juni yang saya masukan di masa April. penginputan tsb dilakukan tanggal 2 Juni, atau dengan kata lain setelah laporan April selesai. lalu saya batalkan. otomatis tidak ada perubahan pada SPM April ya pak, maka jadilah pembetulan nihil karena April normal statusnya adalah lebih bayar, dan pembetulan April adalah lebih bayar juga jadinya normal ya pak statusnya.. pertanyaannya adalah krn sudah nihil seperti itu apakah LB pada SPM April Normal saya masih dapat diakui?
bisa dikompensasikan ke masa juni
INTAN NUZULAN