Selamat siang pak/bu, ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan mengenai PPH 21. Ketika PPh 21 Tahun 2018 dan 2019 ada lebih bayar apakah boleh dibiayakan ? Ini dijawab spt apa ya mas/mbak? terimakasih
kalau SPT Masa PPh Pasal 21 LB seharusnya dikompensasi ke masa pajak berikutnya mas, untuk PPh secara fiskal juga tidak bisa biayakan (Pasal 9 ayat 1 huruf h UU PPh)
FADHIL DWI YULIAN