#42Q: PT A ada perjanjian bagi hasil dengan PT senilai 10%. Saya ingin tanya pak, atas penghasilan yang kami terima dari bagi hasil tersebut dipotong pajak tidak ya? atau cukup saya masukkan ke dalam penghasilan lain2 dalam SPT Tahunan?
#42A ga ada pemotongan, nanti masuk di SPT tahunan aja
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH