Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila perusahaan tidak mendapatkan omset namun mendapatkan penghasilan lain-lain dalam satu tahun pajak, apakah perusahaan dapat menggunakan tarif Pasal 31E? Untuk mempermudah saya berikan contoh dengan asumsi sebagai berikut: Penghasilan Bruto Rp 0 Biaya Rp 900.000 Penghasilan lain-lain Rp 1.000.000 EBITDA Rp 100.000 Apakah atas Rp 100.000 ini dapat dihitung menggunakan tarif Pasal 31E (Rp100.000 x 50% x 22%)?


Jawaban

dijawab dan dijelaskan normatif sesuai Pasal 31E UU PPh dan Huruf E Angka 2 Poin (d) SE-02/2015 aja yaa

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J W D P K
Y X D X V