Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT A sdh mengakui FP masukan 1 jt dr PT B di April 2021. trnyata PT B bikin nota retur krn suatu hal di masa Juni 2021 sebesar 1 jt. Maka PT A input masukan dr nota retur (-1jt) pertanyaan sy apa PT A perlu melakukan pembetulan di April 2021?


Jawaban

<WRAP> Bagi penjual, nota retur menjadi pengurang Pajak Keluaran dan/ atau PPnBM yang terutang dan dilaporkan di Masa Pajak saat terjadinya retur. Jadi SPT April dimana FP dilaporkan tidak perlu pembetulan. Lengkapnya disini tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W N D U C
Z F W D U