Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau memenuhi kriteria pasal 9 ayat 4b tapi bukan pkp berisiko rendah tetep bisa mengajukan pengembalian setiap masa ya?


Jawaban

bisa asal memenuhi pasal 9 ayat 4b. dijelaskan pilihan restitusi sesuai pmk 72/2010 sttd pmk pmk 39/2018

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U Y N U
X K B H V