saya ingin bertanya terkait penggunaan tarif Pasal 31E. apabila dalam satu tahun pajak, perusahaan hanya mendapatkan penghasilan dari luar usaha, apakah masih dapat menggunakan tarif Pasal 31E?
by PM Lihat definisi peredaran bruto yg dimaksud di pasal 31E ada di SE-02/PJ/2015.
FRISKA SALSABILA