Ada wp nanya begini baiknya dijelaskan bagaimana ya mas/mbak.. ty __ @kring_pajak Pagi min, mau tanya kita sebagai badan yg bergerak di bidang pabrik kelapa sawit, saat transaksi pembelian buah kelapa sawit ke petani ( non npwp ), kita potong pph 22 sebesar berapa persen? dan sektor nya kita tulis pabrik kelapa sawit ya? terimakasih sebelumnya https://twitter.com/mariama21984563/status/1419507545673134080
Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau e
ARRY MUKTI PRABOWO