pertihall biaya reimburse yg di lakukan oleh karyawan kita, namun di sini untuk kwitansi atas nama karyawan bukan atas nama Perusahaan. apakah reimburse bisa kita kenakan pajak terhaadap karyawan tersebut, karena yg menerima penghasilan kryawaan tersebut?
tidak ada pajak atas reimbursement. karn ini invoice pencetakan nya dengan OP yaitu karyawan maka saat ada penyerahan jasa pencetakan karyawan tidak bisa melakukan pemotong pph 23 kemudian saat karyawan melakukan reimbusement maka tidak bisa dikenakan pajak jg karn tidak ada penyerahan jasa dr karyawan
ARINI LUTHFAKA