Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PN KMS yang disetorkan apakah termasuk bisa menambah nilai aset?


Jawaban

secara ketentuan PPN nya memang tidak bisa di kreditkan, tapi apakah serta merta di kapitalisasi atau ngga, secara aturan ga ada yang menyebutkan langsung, kembali ke akuntansi dan konfirmasi juga ke KPP

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V S᠎ Q C C
K D L Z U