saya ingin melaporkan SPT tahunan 1770 Orang pribadi, penghasilan saya dalam setahun saya masukan ke dalam 1770 I hal 2 bagian D yaitu pengahsilan lainnya yang tidak termasuk ke dalam pph bersifat final. ketika saya ingin melapor di djp online salah satu nya wajib melampirkan LK/RK. jika saya tidak ada RK maupun LK apa yang harus dilampirkan agar SPT saya bisa dilapor
untuk dokumen lampiran spt tahunan 1770 sesuai dengan per-02/2019
DIAN RAHMAWATI