oya pak saya mau tanya, penjualan atas batu brangkal dikenakan ppn nya ga? ada ketentuan khususnya atau kembali ke pasal 4A UU PPN?
iya, di penjelasan pasalnya lebih detail..Disampikan aja sesuai penjelasan pasalnya, Barangkali batunya masuk dalam salah satu jenis yg ada disitu
YAUMIL CITRA DEVI