wp bertanya Misalkan ya bu, jika ada customer tidak mau kasih data NIK karena tidak memiliki NPWP untuk pembuatan Faktur Pajak Keluaran. Itu bagaimana ya bu ? apa bisa dikosongkan saja? ini di aplikasinya bisa atau tidak?
Termasuk sbg FP tidak lengkap . PKP yg menerbitkan FP tidak lengkap akan dikenai sanksi administrasi sesuai pasal 14 UU KUP sttd UU Cika berupa denda 1% dari DPP . FP tidak lengkap juga tidak bisa dikreditkan oleh pembeli .
FATHDITYA FALAQI