saya ingin menanyakan mengenai SKB PPh Pasal 22 ( PMK 239 2020 ), bagaimanakan pengisian NPWP Lawan transaksinya?
Setelah digali, WP melakukan impor barang alat swab dan WP bukan termasuk pihak tertentu sesuai PMK-239/PMK.03/2020, maka tidak dapat memanfaatkan insentif sesuai PMK-239/PMK.03/2020.
TI APRI NADILLA S. PANE