Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah pembelian cuma-cuma bisa menggunakan FP Digunggung?


Jawaban

Pasal 80 ayat (8) PMK-18/2021, PKP dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas: a. pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan; dan b. pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ M J W N
E M C S M