Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

# 120Q : untuk pembetulan spt ppn yg normalnya masih menggunakan efiling, pembetulannya harus lewat efiling lagi ya mas/mbak? Ada dasar hukumnya ngga ya


Jawaban

https://faqprepop.webflow.io/ Pada saat telah menggunakan e-Faktur versi 3.0, apakah proses posting dan lapor SPT dapat dilakukan menggunakan e-Faktur versi 2.2 Implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional dilakukan pada 1 Oktober 2020 untuk Masa Pajak September 2020. Dengan demikian, setelah anda menggunakan e-Faktur 3.0, seluruh proses terkait pelaporan SPT dilakukan menggunakan e-Faktur Web Based. ‍ Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based dimulai sejak Masa Pajak September 2020

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F U B L V
N L᠎ B C C