Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

klo ad transaksi jasa reparasi (jasa perbaikan headpiece) antara PT di Indonesia dengan Jerman, klo kondisinya pake P3B apakah pakai ketentuan yang pasal 12 sehingga tarif tax treatynya 7,5% dipotong di Indonesia ya? Pemberi jasa : Pihak Jerman (Badan) Penerima Jasa : PT Indonesia (Badan)


Jawaban

Dijelaskan secara normatif sesuai pengertian di pasal 12 dan pasal 7 P3B Indo-Jerman, jika wp ragu menentukan bisa minta penegasan KPP.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L​ F​ L V T
R​ H B A O