Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP selaku penerima jasa. Menerima FP dari Lawan transaksi 011. jadi dalam invoice maupun fp tersebut ada jasa atas trucking, handling, x ray, admin fee dan juga transfer data. Apakah seharusnya FP nya menggunakan kode 040/041 karena DPP Nilai Lain?


Jawaban

maksud WP jasa freight forwarding. Jika memenuhi ketentuan jasa freight forwarding yg disebutkan di PMK-121/2015 dan di SE-33/2013 maka menggunakan DPP nilai lain dengan kode faktur 04. Tapi jika tidak memenuhi ketentuan tersebut dan PPN-nya dipungut oleh PKP penyedia jasa maka pakai kode faktur 01.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E O D T
I C J O H