saya mau bertanya engenai espt PPh 21, di masa Jun 20 saya ada lbh bayar tapi lupa utk isi point 18, masa jun 20 pembetulan 1, yang saya lupa isi point 18 nya, bagaimana cara saya pembetulannya ya? sedangkan saya sudah terlanjur lapor
Pada saat pembetulan dan tidak merubah angka, maka SPT PPh 21 jadi nihil dan tidak centang poin 18. Silahkan konfirm ke KPP yaa untuk masalah tersebut.
MAYANG DIAH RAHMASARI