https://twitter.com/Egao212/status/1418376870802849792
sudah bener sih mbak jawaban agen sblmnya. Kalau kegiatan jasanya ada di lampiran lpjk, dipotong pph final 4 ayat 2. Sedangkan kalau masuk ke jenis jasa lain sesuai pmk 141, nanti dipotong pph pasal 23. Nah kalau dia masih bingung mau memasukkan kemana, kita tidak punya kewenangan untuk menentukannya/memberi afirmasi… palingan diarahkan ke kpp untuk konfirmasinya…
ARRY MUKTI PRABOWO