Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba kalo wpdn terima uang reimburse dari wpln ada pajaknya ga ya?


Jawaban

kalo dari sisi indonesia, ada tambahan kemampuan ekonomis atau tidak? Kalau ada, ya dilaporkan di spt tahunan. Kalau dr sisi wpln, UU nya sana ada potputnya atau tidak atas transaksi tsb? Kalau ada potput dan sudah dipotong di LN sana, nanti bisa jd kredit pajak di spt tahunan wpdn nya

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I K K F P
H Z​ E B O