Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

aya ingin tanya cara perhitungan sanksi atas STP yang terbit di bln Juli 2021. Sanksi nya dikenakan atas pembyran PPh Final Masa Des 2017, dan kami bayar di bulan Mei 2021. Untuk perhitungan sanksi nya menggunakan tarif brp % ya? Pakai tarif bln Mei 2021 (masa bayar pajak) atau tarif bln Juli 2021 (bulan penerbitan STP)?


Jawaban

STP terbit setelah UU Cika berlaku, penghitungan sanksi dimulai sebelum UU Cika berlaku. Tarif menggunakan KMK-540/2020

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G J Y O R
O H U W T