pusat di madya dan cabang di pratama di satu kota, pph 21 asalkan masuk lampiran B dilaporin di pusat aja kan ya mas mba?
WP terdaftar di madya Surabaya. Sesuai Pasal 20A ayat (2) PER-05/2021 untuk PPh 21 karena aplikasi blm tersedia arahkan untuk lapor di masing2 terlebih dahulu.
MUHAMAD ROIHAN