Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah ketika omlibuslaw ditetapkan pembetulan bisa dilakukan walaupun sudah diperiksa?


Jawaban

pasal 8 ayat (1) UU KUP di UU 11 2020 masih sama kok klausulnya Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L L I G
J J J Z P