Saya mau bertanya terkait transaki Jasa reparasi dengan WP Badan di Jerman. WP Badan dijerman bs memberikan COR dan dokumen Form DGT.(tidak ada BUT).“ Kak ini nanti masuk ke artikel 7 laba usaha (0%) atau artikel 12 terkait imbalan jasa teknik sebesar 7,5% ya?
Dijelaskan secara normatif sesuai pengertian di pasal 12 dan pasal 7 P3B Indo-Jerman, jika wp ragu menentukan bisa minta penegasan KPP.
MUHAMMAD ANDY RIANO