Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP PP 23 punya bukti potong PPh 23, apakah bisa jadi kredit pajak?


Jawaban

Bupot PPh 23-nya ternyata karena ada kesalahan pemotongan, seharusnya dipotong pph final 4(2) atas peredaran bruto tertentu. Maka tidak bisa dikreditkan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G X K​ V D
E V C U A