Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Penyerahan dari dalam daerah pabean ke bendaharawan di kawasan batam, perlakuan PPh dan PPN-nya bagaimana? [https://twitter.com/RMawaddati/status/1418844205963751428]


Jawaban

PPh :apabila pembeli bendahara di Batam dan penyerahannya adalah BKP, untuk pph terutang pph pasal 22 atas pembeli barang oleh instansi pemerintah sepanjang tidak memenuhi Psal.12 ayat 2 PMK-231/2019, PPN: pemsukan BKP dari TLDDP ke Kawasan Bebas PPN tidak dipungut PPN sepanjang BKP sudah mendapatkan endorsment PMK-62/PMK.03/2012.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F F D Q
T T D P K