kalau laptop diinstall ulang, sehingga db efaktur hilang, saat ini bisa minta db efaktur via apa ya? ———— mas mbk, ingin mengkonfirmasi, utk saat ini permintaan data Faktur PK ke KPP apakah bisa via pos/email? apa diarahkan untuk konfirmasi ke KPP saja?
Di pasal 8 ayat (2) Per-16/2014 kan disebutin Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Karena tidak disebutkan cara penyampaiannya arahkan untuk konfirmasi ke KPP
MUHAMAD ROIHAN