apakah BUT wajijb menyampaikan notifikasi CbCR?
Coba ikuti alur di slide mengenai TP Doc dan CbCR sesuai PMK 213 2016 dan PER 29 2017 untuk memastikan apakah dia wajib atau tidak untuk CbCR karena jika memenuhi ketentuan di mana negara UPE nya mewajibkan CbCR, CbCR dapat diperoleh Indonesia, tidak ada system failure dan ada QCAA antara indonesia dengan negara domisili UPE tadi maka harusnya BUT yang ada di Indonesia tidak perlu menyampaikan CbCR tapi hanya notifikasi saja.
MUHAMMAD ANDY RIANO