Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP sebenarnya ada tagihan dengan perusahaan di luar negeri. Dan perusahaan di luar negeri tersebut juga memiliki perusahaan di Indonesia (BUT). Sehingga WP ingin memotong PPh 23 kepada perusahaan yang ada di Indonesia. Apakah diperbolehkan?


Jawaban

saat digali WP off

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A J᠎ W J T
M P S I T