WP sebenarnya ada tagihan dengan perusahaan di luar negeri. Dan perusahaan di luar negeri tersebut juga memiliki perusahaan di Indonesia (BUT). Sehingga WP ingin memotong PPh 23 kepada perusahaan yang ada di Indonesia. Apakah diperbolehkan?
saat digali WP off
ELLY KUSUMAWARDANI