Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau menanyakan menengenai perjanjian lease back- refinancing sesuai kmk 1169/1991. apakah pinjaman bank dengan fasilitas leaseback-refinancing itu tidak boleh di biayakan dan harus di koreksi fiskal ?


Jawaban

di pasal 16 ayat 1 c diinfokan kalau bisa dibiayakan terkait SGU mas. tapi kita normatif saja, infokan lagi ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh mas

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ S A Y​ K
R Q T W P