Yth. Saudara Syi Fa, Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal 6 Juli 2021, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Saudara menanyakan terkait sanksi tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan. 2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah: PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elekt
jika ada jumlah terutang yang masih belum disetorkan, silahkan disetorkan dulu, baru bisa lapor ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA