Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saat di PMK-9 KLU kita masuk untuk memnfaatkan insentif Pengembalian PPN, namun di PMK-82 KLU kita tidak masuk itu bagaimana ya?


Jawaban

PM, perpanjangan insentif memang sebatas KLU yang ada di lamp pmk-82/2021. Bisa jelasin pasal 18 ayat (3), (4), dan (5) pmk-82/2021. Jadi apabila KLU tidak masuk lampiran pmk-82 maka WP tidak bisa memanfaatkan insentif

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L S D​ H
L W J R K