Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Donation yg diberikan perusahaan untuk membantu covid yg disumbangkan berupa uang ke PMI, apakah bisa di deductible di hitungan koreksi fiskal?


Jawaban

PP 29 2020 pasal 4 Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi: dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Q U G N
U I A P E