WNI tinggal dan bekerja di Singapore (sudah SPLN), tetapi diminta untuk menjabat di perusahaan Indo sebagai direktur (hanya menjabat), apakah fakta saya hanya menjabat ini menyebabkan saya menjadi SPDN?
Dipastikan bahwa wp memenuhi ketentuan menjadi spln sesuai pmk 18/21. Untuk persyaratan subjek orang pribadi menjadi spdn ada di pmk 18/21 tsb pasal 2.
KETRIONA LENGGO GENI