pagi ini saya membuat perubahan di faktur pajak tapi setelah saya uplaod faktur pajak pengganti statusnya ETAX API 10010 NPWP PEMBELI TIDAK BISA DIGANTI. yang diubah nama dan alamat lawan transaksi. ini harus fp batal atau bisa fp pengganti ya mas/mba?
Put pastikan WP tidak mengubah NPWP lawan transaksi. Kalau misalkan mengubah NPWP nya memang ga bisa. Kalau yang salah di NPWP nya mau ga mau harus pembatalan FP. Tapi ada konsekuensi terlambat menerbitkan FP. Tergantung saat buat FP seharusnya kapan put Tapi kalau hanya salah nama atau alamat lawan transaksi harusnya bisa dengan FP pengganti.
EMITA IKA IMANIAR