:jadi kebetulan perusahaan tempat saya kerja ini punya 2 kantor. kantor pusat di batam dan 1 kantor cabang di jakarta, kebetulan kantor cabang ini punya ada transaksi dengan pihak di luar negeri, dimana invoice dan kontrak itu atas nama kantor cabang, nah kalau kasusnya seperti itu, untuk PPh 26 dan PPN JLN-nya terutang di batam atau jakarta ya?
Wp terdaftar di madya batam. Kawasan bebas tidak masuk PER-05/2021. Untuk PPN dan PPh nya maka dilakukan oleh cabang.
MUHAMMAD ANDY RIANO