WP mengisi lampiran DOPP No. 35 saham pendiri, apakah perlu lapor rincian mengenai pemegang saham dan bruto nya?
di SE-06/1997 ada kewajiban untuk sampein laporan tambahan, bisa konfirm kpp mekanisme penyampaian laporannya gimana, karena kalo di ebupot sendiri gaada kolom untuk lampirkan pdf, cuma sebatas dilapor digunggung di unifikasi untuk pph finalnya
CLAUDYA ROULI GULTOM