saya ingin bertanya tentang pph final 0.5% yang dikenakan kepada pemegang saham pendiri pada saat initial public offering misalnya perusahaan A merupakan pemegang saham di perusahaan B sejak april 2021. lalu pada juli 2021, perusahaan B melakukan IPO apakah perusahaan A akan dikenakan pajak pendiri sebesar 0,5% berdasarkan PP 41/1994?
sesuai Pasal 2 KMK-282/KMK.04/1997 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1997, yaitu sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham lalu sesuai Pasal 3 ayat (1) KMK-282/KMK.04/1997 Pemilik saham pendiri
FERY DWI FEBRIANTO