saya salah menuliskan nama ketika membuat billing PPN JLN, untuk npwpnya saya tuliskan 000000+kode kpp lalu namanya saya salah menuliskan nama perusahaan satu grup yang lainnya. apakah tetap bisa dikreditkan atau harus pembindahbukuan? dan untuk pph 26 harus dilaporka sesuai nama sebenarnya atau sesuai nama di ppn jln bu?
Pbk dulu ya, ini termasuk yang bisa di Pbk kok di ND-1225/2019. Pasal 26 harusnya sih ga salah, kan dia yang bikin bupot di eBupot
MAHDI