Misal: Kita (Perusahaan) berencana renovasi gudang. Ada pembayaran sebagai berikut: Upah
DPP PPN KMS adalah 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. jadi barang yg dibeli dari PKP atau dari non PKP tetap ditambahkan untuk menghitung DPP
INTAN NUZULAN
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>