Jadi, sebuah Joint Operation (JO) melakukan impor barang dengan menggunakan API milik salah satu anggota JO (PT. X), karena JO tersebut tidak memiliki API. Karena hal itu, nama pemilik atas barang impor yang tercantum dalam dokumen PIB adalah PT.X, namun yang membayar dan pemilik sebenarnya adalah JO. Atas hal tersebut, apakah dapat dilakukan PBK untuk pembayaran atas PPN Impor dan PPh 22 dari KPP PT.X ke KPP JO?
Sesuai PMK 242 2014 tidak bisa di PBK kan ke setoran yang dipersamakan dengan FP. silakan konfirmasi ke KPP untuk informasi lebih lanjut
MUHAMMAD INDRA PRASETYO