Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP cabang dan pusat sblmnya PKP. Per 24 Mei, pusat pindah ke madya. Tp WP cabang untuk bulan juni sudah buat fp keluaran dan upload fp masukan. Statusnya Approval sukses. ini kok bisa ya Mbak/Mas? Trus palaporannya bagaimana?


Jawaban

dijelaskan secara ketentuan aja. harusnya yg buat faktur adalah pihak pusatnya ketika sudah pemusatan. lalu untuk yg sudah dibuat dan upload harusnya dibatalkan, dan dilaporkan di pusatnya. nanti mekanisme pembatalannya silahkan konsul ke kpp.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H R O Y J
U O W F K