Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pengajuan insentif pph 21 DTP cabang masih melalui pusatnya kan?


Jawaban

pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat (pasal 3 ayat 3 pmk9/2021)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T J G G​ B
J Q O M C