Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait PPh final sewa dimana ke-2 belah pihak adalah PKP Jika pihak menyewakan menerbitkan faktur pajak, dan pph final sewa sebesar 10% dpotong oleh pihak penyewa. jadinya yg kami terima nilai sewa + ppn - pph sewa atau bagaimana?


Jawaban

Nilai PPh dan PPN dihitung berdasarkan DPP-nya masing-masing. Nilai yang diterima oleh pemilik tanah dan/atau bangunan adalah nilai sewa dikurangi PPh yang dipotong oleh penyewa dan ditambah PPN yang dipungut oleh pemilik.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q V​ Z K G
Z A X Y A